KTSP dan Mulok


 


BAB II

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.

Di samping itu, Indonesia terdiri dari lebih dari 3.500 buah pulau yang dihuni oleh berbagai suku bangsa yang mempunyai berbagai macam adat-istiadat, bahasa, kebudayaan, agama, kepercayaan dan sebagainya. Berbagai kekayaan alam baik yang terdapat didarat, laut, flora fauna dan berbagai hasil tambang yang semuanya merupakan sumber daya alam.

Kebudayaan nasional yang didukung oleh berbagai nilai kebudayaan daerah yang luhur dan beradab yang merupakan nilai jati diri yang menjiwai perilaku manusia dan masyarakat dalam segenap aspek kehidupan, baik dalam lapangan industri, kerajinan, industri rumah tangga, jasa pertanian (argo industri dan argo bisnis), perkebunan, perikanan perternakan, pertaqnian holtikultura, kepariwisataan, pemeliharaan lingkungan hidup sehingga terjadi kesesuaian, keselarasan dan keseimbangan yang dinamis.

Kurikulum kecuali mengacu pada karakteristik peserta didik, perkembangan ilmu dan teknologi pada zamannya juga mengacu kepada kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Penyusunan kurikulum atas dasar acuan keadaan masyarakat tersebut disebut “Kurikulum Muatan Lokal“.

Dari latar belakang tersebut maka penulis akan membahas masalah yang berkaitan dengan Kurikulum Model KTSP Dan Model Kurikulum Bermuatan Lokal.

 

B.     Rumusan Masalah

Rumusan masalah pada makalah ini adalah:

1.      Apa pengertian model kurikulum KTSP?

2.      Apa Landasan KTSP?

3.      Apa Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?

4.      Bagaimana Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum KTSP?

5.      Apa Acuan Operasional Penyusunan KTSP?

6.      Apa saja Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan?

7.      Bagaimana Pelaksanaan Penyusunan KTSP?

8.    Apa Kelebihan Dan Kekurangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?

9.      Apakah Perbedaan dan kesamaan KTSP dengan kurikulum sebelumnya?

10.  Apa Pengertian Kurikulum Bermuatan Lokal?

11.  Apa Landasan Kurikulum Bermuatan Lokal?

12.  Apa Tujuan Kurikulum Muatan Lokal?

13.  Bagaimana Pengembangan Muatan Lokal?

14.  Bagaimana Evaluasi dalam muatan lokal?

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

MODEL KURIKULUM KTSP DAN MODEL KURIKULUM BERMUATAN LOKAL

 

A.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

1.      Pengertian Model Kurikulum KTSP

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan atau sekolah.[1] KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun, dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ). KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.[2]

Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP PAsal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).[3]

KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.

1.      Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional

2.      Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.

KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan potensi belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalolasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.

Dalam KTSP pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daereah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orangtua peserta didik dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yan berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.

 

2.      Landasan KTSP

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:

a.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas[4]

Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).[5]

Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) teridiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.

b.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2),; Pasal 6 ayat (6); Pasal (7) ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2),; Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.[6]

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan criteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi.

c.       Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

d.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kopetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.

e.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan menetepkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada:

1)      Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentnag Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan pasal 38

2)      Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 5 sampai dengan pasal 18 dan pasal 25 sampai pasal 27

3)      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah

 

3.      Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan. KTSP memberikan kesempatan kepada sekolah untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan kurikulum.

 Secara khusus tujuan diterapkan KTSP adalah

a.       Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.

b.      Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengan bilan keputussan bersama.

c.       Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.

 

4.      Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum KTSP

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .[7]

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

a.       Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.

b.      Beragam dan terpadu

c.       Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

d.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan

e.       Menyeluruh dan berkesinambungan

f.       Belajar sepanjang hayat

g.      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.[8]

 

5.      Acuan Operasional Penyusunan KTSP

KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a.       Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia

b.      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik

c.       Keragaman potensi dan karekteristik daerah dan lingkungan

d.      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional

e.       Tuntutan dunia kerja

f.       Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni

g.      Agama

h.      Dinamika perkembangan global

i.        Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

j.        Kondisi sosial budaya masyarakat setempat

k.      Kesetaraan Gender

l.        Karakteristik satuan pendidikan[9]

 

6.      Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

a.      Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan

Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut

1)      Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

2)      Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

3)      Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.[10]

b.      Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:

1)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia

2)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian

3)      Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi

4)      Kelompok mata pelajaran estetika

5)      Kelompok mata pelajaranjasmani, olahraga dan kesehatan

Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Disamping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan din termasuk ke dalam isi kurikulum

1)      Mata pelajaran

2)      Muatan lokal

3)      Kegiatan Pengembangan diri

4)      Pengaturan beban belajar

5)      Ketuntasan belajar

6)      Kenaikan kelas dan kelulusan

7)      Penjurusan

8)      Pendidikan dan kecakapan hidup

9)      Pendidikan berbasis keunggulan Lokal dan Global

 

c.       Kalender Pendidikan

Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karekteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar isi.[11]

 

7.      Pelaksanaan Penyusunan KTSP

1.      Analisis Konteks

Analisis konteks meliputi: (a) mengidentifikasi SI atau SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP; (b) menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program; dan menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar, misalnya komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya.

2.      Mekanisme Penyusunan

a.       Tim penyusun

Tim penyusun KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua meranggap anggota. Di dalam kegiatan, tim penyusun melibatkan komite sekolah dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Koordinasi dan supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.

Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan narasumber serta pihak lain yang terkait. Koordinasi dan supervisi dilakukan oleh departemen yang menangani urusan pemerintah di bidang agama.

Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.

b.      Kegiatan

Penyusun KTSP merupakan bagian dar kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru.

Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, review dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih terperinci dari setiap kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.

c.       Pemberlakuan

Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.

Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.

Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.[12]

 

8.      Kelebihan Dan Kekurangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

a.       Kelebihan

1)      Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.

2)      Mendorong para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.

3)      KTSP memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata pelajaran tertentu yang aspektabel bagi kebutuhan siswa..

4)      KTSP akan mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih 20%.

5)      KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.

b.       Kekurangan

1)      Kurangnya SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan yang ada

2)      Kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana pendikung sebagai kelengkapan dari pelaksanaan KTSP

3)      Masih banyak guru yang belum memahami KTSP secara Komprehensif baik konsepnya, penyusunanya maupun prakteknya di lapangan

4)      Penerapan KTSP yang merokomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak berkurangnya pendapatan guru.

 

 

 

 

 

 

 

 

9.      Perbedaan dan kesamaan KTSP dengan kurikulum sebelumnya

a.       Pada umumnya perbedaan KTSP dengan kurikulum sebelumnya adalah

No.

KTSP

Kurikulum Sebelumnya

1.

Dibuat oleh sekolah

Dibuat oleh pusat

2.

Berbasis kompetensi

Berbasis kontens

3.

Siswa aktif

Guru aktif

4.

Berdasar Standar Nasional

Belum ada Standar Nasional

 

 

b.      Perbedaan KTSP dengan KBK ( kurikulum 2004 )

KBK

KTSP

Kurang operasional

Lebih operasional

Guru cenderung tidak kreatif

Guru lebih kreatif

Guru menjabarkan kurikulum yang dibuat Depdiknas

Guru membuat kurikulum sendiri

Sekolah kurang diberi kewenangan untuk mengembangkan kurikulum

Sekolah diberi keleluasaan untuk mengembangkan kurikulum

Kurang relevan dengan otonomo daerah

Lebih relevan

 

c.       Persamaan KTSP dengan KBK

1)      Sama sama menekankan pada aspek kompetensi yang harus dimiliki oleh siswa.

2)      Sama sama merupakan kurikulum yang bersifat otonomi daerah dimana setiap daerah diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkanya.

3)      Adanya persamaan dalam rancangan pembelajaran berupa adanya standar kompetensi, kompetensi dasar dan indikator pencapaian.

4)      Sama-sama adanya system evaluasi dalam penentuan hasil belajar siswa.

5)      Adanya kebebasan dalam pengembangan yang dilakukan oleh guru walaupun di KTSP itu guru diberikan kebebasan yang lebih.

6)      Sama-sama berorientasi pada prinsip pendidikan sepanjang hayat.

7)      Sama-sama memerlukan sarana dan prasarana yang memadai

 

 

B.     Model Kurikulum Bermuatan Lokal

1.      Pengertian Kurikulum Bermuatan Lokal

Secara umum pengertian muatan lokal adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran yang disusun oleh satuan pendidikan sesuai dengan keragaman potensi daerah, karakteristik daerah, keunggulan daerah, kebutuhan daerah, dan lingkungan masing-masing serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Secara khuhus muatan lokal adalah program pendidikan dalam bentuk mata pelajaran yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam, lingkungan sosial, dan lingkungan budaya serta kebutuhan daerah yang wajib dipelajari oleh peserta didik di daerah itu.

Berdasarkan pengertian muatan lokal ini, ada beberapa hal penting yang perlu dikemukakan, yaitu sebagai berikut :

a.       Muatan Lokal merupakan suatu program pendidikan dalam bentuk mata pelajaran. Implikasinya adalah muatan lokal harus disusun secara sitematis, logis, dan terencana yang terdiri atas berbagai komponen yang saling menunjang dan saling mempengaruhi. Komponen tersebut, antara lain tujuan, materi, metode, media, sumber belajar, dan sistem penilaian.

b.      Muatan Lokal berisi materi atau bahan pelajaran yang bersifat lokal. Implikasinya adalah pengembangan materi atau bahan pelajaran tersebut harus dikaitkan dengan kondisi, potensi, karakteristik, keunggulan dan kebutuhan daerah serta lingkunga(alam, sosial, dan budaya)yang di tuangkan dalm bentuk mata pelajaran dengan alokasi waktu tersendiri.

c.       Pengembangan materi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan dan tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.

d.      Muatan lokal berorientasi pada kompetensi. Implikasinya adalah pengembangan muatan lokal harus mengacu pada standar isi, standar proses, dan stndar penilaian yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian setiap satuan pendidikan harus mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang dikembangkan.

e.       Muatan lokal merupakan bagian dari struktur dan muatan kurikulum yang terdapat pada standar isi dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan. Keberadan mata pelajaran muatan lokal merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang tidak terpusat, sebagai upaya agar penyelenggraan penididkan di setiap daerah lebih meningkat relevansinya terhdap keadaan dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.

 

2.      Landasan Kurikulum Bermuatan Lokal

Muatan lokal memiliki 4 macam landasan, yaitu :

a.       Landasan Ideal

Mengingat muatan lokal merupakan bagian dari kurikulum, maka muatan lokal juga harus dikembangkan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan ketetapan MPR Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka mewujudkan cita-cita pembangunan nasional pad khususnya. Di samping itu muatan lokal juga perlu dikembangkan berdasarkan UU.RI.No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan peraturan pemerintah Indonesia sebagai akibatnya.

 

b.      Landasan Hukum

Landasan hukum tentang muatan lokal adalah sebagai berikut :

1)      Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, No.0412/U/1987 tentang penerapan Muatan Lokal  Kutikulum Sekolah Dasar.

2)      Keputusan direktur jendral pendidikan Dasar dan Menengah No. 173/C/Kep/M/1987 tanggal 7 Oktober 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerapan Muatan Lokal kurikulum Sekolah Dasar.

3)      Undang-Undang Nomor 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 1989 pasal 1, pasal 37, pasal 38 ayat 1 dan pasal 39 ayat 1.

4)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar pasal 14 ayat 3 dan 4 dan pasal 37.

5)      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 2 dan 3 dan pasal 37 ayat 1.

 

c.       Landasan Teoritik

Landasan teoritik muatan lokal untuk  Sekolah Dasar sebagai berikut;

1)      Tingkat kemampuan berfikir murid sekolah dasar mengharuskan kita menyajikan bahan kajian yang dapat mengembangkan kemampuan berpikir tingkat kongkrit sampai tingkat abstrak. Pengembangan kemampuan berpikir ini ditunjang antara lainteori belajar dari Ausubel (1969) dan konsep asimilasi dari Jean Peaget (1972) yang pada intinyamenyatakan bahwa sesuatu yang baru haruslah dipelajari berdasarkan apa yang telah dimiliki siswa. Penerimaan gagasan baru dengan bantuan pengetahuan yang telah ada ini sebenarnya telah dikemukakan oleh Fiedrich Herbart (1776-1841) yang dikenal dengan istilah apersepsi.

2)      Pada dasarnya anak-anak usia sekolah dasar memiliki rasa ingin tahu yang sangat besar tentang segala sesuatu yang terjadi dilingkungan sekitarnya. Karena itu mereka selalu akan gembira bila dilibatkan secara mental, fisik dan sosialnya dalam mempelajari sesuatu. Mereka akan senang bila diberi kesempatan untuk menjelajahi lingkungan sekitarnya yang penuh dengan sumber belajar.

d.      Landasan Demografik

 Keindahan bangsa dan negara Indonesia terletak pada keanekaragaman pada pola kehidupan dari beratus-ratus suku bangsa yang tersebar di beribu pulau dari Sabang sampai Merauke. Kekaguman terhadap bangsa Indonesia telah di nyatakan oleh hampir seluruh bangsa di dunia, karena keanekaragaman tersebut oleh falsafah hidup bangsa yaitu Pancasila. Keanekaragaman tersebut bukan saja ada pada bidang budayanya saja, melainkannya juga pada keanekaan alam, fauna dan floranya serta kehidupan sosialnya. Semuanya itu merupakan dasar yang sangat penting dalam mengembangkan muatan lokal.

 

3.      Tujuan Kurikulum Muatan Lokal

Secara umum tujuan muatan lokal adalah untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki wawasan yang luas dan mantap tentang kondisi lingkungannya, keterampilan fungsional, sikap dan nilai-nilai, bersedia melestariakan dan mengembangkan sumber daya alam, serta meningkatkan kualitas sosial dan budaya daerah sesuai dengan pembangunan daerah dan pembangunan nasional.

Secara khusus tujuan muatan lokal adalah:

a.       Peserta didik belajar dengan lebih mudah tentang lingkungan dan kebudayaan di daerahnya serta bahan-bahan yang bersifat aplikatif dan terintegrasi dengan kehidupan nyata.

b.      Peserta didik dapat memanfaatkan sumber-sumber belajar seetmpat untuk kepentingan pembelajaran di sekolah.

c.       Peserta didik lebih mengenal dan akrab dengan lingkungan alam, lingkungan sosial, dan budaya yang terdapat di daeranya masing-masing.

d.      Peserta didik dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai-nilai yang menunjang pembangunan daerahnya.

e.       Peserta didik dapat mengembangkan materi muatan lokal yang dapat menghasilkan nilai ekonomi tinggi di daerahnya sehingga dapat hidup mandiri, menolong orang tuanya dan menolong dirinya sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.

f.       Peserta didik dapat menerapakan pengetahuan dan keterampilan yang di pelajarinya untuk memecahkan masalah yang di temukandi sekitarnya.

g.      Peserta didik menjadi motivasi untuk ikut melestarikan budaya dan lingkungannya serta terhindar dari keterasingan terhadap lingkungnnya sendiri.

Depdiknas (2006) menjelaskan mata pelajaran muatan lokal bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan perilaku pesrta didik agar memiliki wawasan yang mantap tentang keadaan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai/aturan yang berlaku di daerahnya dan mendukung kelangsungan pembangunan daerah serta pembangunan nasional. Lebih jelas lagi agar peserta didik dapat:

a.       Mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungn alam, sosial, dan budayanya.

b.      Memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya.

c.       Memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan yang berlaku di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangakan nilai-nilai luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

 

4.      Pengembangan Muatan Lokal

Untuk melaksanakan muatan lokal dalam KTSP, Depdiknas (2006) mengemukakan ada dua pola pengembangan mata pelajaran muatan lokal, yaitu:

a.       Pengembangan muatan lokal sesuai dengan kondisi sekolah saat ini

Dalam pengembangan mata pelajaran muatan lokal sesuai dengan kondisi sekolah, ada tiga langkah yang harus di lakukan, yaitu:

1)      Analisis mata pelajaran muatan lokal yang ada di sekolah, apakah masih layak dan relevan mata pelajaran muatan lokal diterapkan disekolah?

2)      Bila mata pelajaran muatan lokal yang di terapkan di sekolah tersebut masih layak di gunakan, maka kegiatan berikutnya adalah mengubah mata pelajaran muatan lokal tersebut ke SK dan KD.

3)      Bila mata pelajaran muatan lokal yang tidak ada layak lagi untuk di terapkan, maka sekolah bisa menggunakan mata pelajaran muatan lokal dari sekolah lain atau tetap menggunakan mata pelajaran muatan lokal yang di tawarkan oleh dinas atau mengembangkan muatan lokal yang lebih sesuai.

 

b.      Pembuatan Muatan Lokal Dalam KTSP

Pengembangan mata pelajaran muatan lokal yang sepenuhnya di tangani oleh sekolah dan komite sekolah membutuhkan penanganan secara profesional, baik dalam merencanakan, mengelola, maupun melaksanakannya. Dengan demikian, di samping mendukung pembangunan daerah dan pembangunan nasional, perencanaan, pengelolaan, maupun pelaksanaan muatan lokal harus memperhatikan keseimbangan dengan KTSP. Penanganan secara profesional muatan lokal merupakan tanggung jawab pemangku kepentingan (stakeholders), yaitu sekolah dan komite sekolah. Pengembangan mata pelajaran muatan lokal oleh sekolah dan komite sekolah dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1)      Mengidentifikasikan keadaan dan kebutuhan daerah.

2)      Menentukan fungsi dan susunan atau komposisi muatan lokal.

3)      Mengidentifikasi bahan kajian muatan lokal

4)      menentukan mata pelajaran muatan lokal

5)      mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi serta silabus dengan mengacu pada standar isi yang di tetapkan oleh BSNP.

 

5.      Evaluasi Dalam Muatan Lokal

Evaluasi kurikulum merupakan salah satu langkah dalam siklus pengembangan kurikulum. Oleh karena itu, pemahaman suatu model yang diperkenalkan oleh para ahli tentang evaluasi kurikulum tersebut merupakan suatu keharusan bagi para pengembang kurikulum. Melalui sekian banyak jenis model yang diperkenalkan oleh para ahli, para pengembang kurikulum dapat memilih model yang paling sesuai dengan situasi dan kondisi, karakter, dan sebagainya dengan kurikulum yang akan dievaluasi. CIPP (Context, input, process, product) dari Stufflebveam merupakan salah satu model evaluasi kurikulum yang sesuai dengan evaluasi kurikulum muatan lokal sebab kurikulum muatan lokal merupakan kurikulum baru yang lengkap. Dalam arti dimulai dari need assessment sesuai kebutuhan masyarakat.

Penyusunan perangkat kurikulum, uji coba pelaksanaan dan pelaksanan itu sendiri, evaluasi kurikulum, dan kembali kepenyempurnaan perangkat kurikulum sesuai masukan hasil evaluasi. Apabila dilihat dari masalah yang akan dicari jawabannya dalam pelajaran dengan hasil belajar siswa. Dalam ciri pengembang kurikulum dan masalah seperti itulah kiranya model CIPP memberikan msukan yang optimal dalam pengambilan keputusan. Terjadinya kesenjangan antara tujuan dengan hasil belajar siswa, disebabkan guru kurang memahami apa dan bagaimana pembelajaran serta evaluasi untuk mata pelajaran yang berkarakteristik afektif (penanaman nilai-nilai).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

KESIMPULAN

 

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.

KTSP merupakan pengembangan dan penyempurnaan dan kurikulum sebelumnya yaitu kurikWum 2004 (KBK), yang dikembangkan oleb satuan pendidikan berdasarkan standar isi (SI), dan standar Kompetensi Lululsan (SKL) yang terdapat pada KBK.

Kurikulum muatan lokal ialah program pendidikan yang disi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam dan lingkungan budaya serta kebutuhan daerah dan wajib dipelajari oleh murid didaerah tersebut. Kurikulum muatan lokal diberikan bertujuan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum didalam GBHN.

Muatan lokal perlu untuk diberikan kepada peserta didik agar peserta didik lebih mengetahui dan mencintai budaya daerahnya sendiri, berbudi pekerti luhur, mandiri, kreatif dan profesional yang pada akhirnya dapat menumbuhkan rasa cinta kepada budaya tanah air.

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Chasatin, Haiatin. Pengembangan Kurikulum. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara. 2015

Arifin, Zainal. Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2011.

Sanjaya, Wina. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2008.

Hidayat, Sholeh. Pengembangan Kurikulum Baru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2013.

 



      [1] Dra. Haiatin Chasatin, M.A, Pengembangan Kurikulum, (Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2015), hlm. 123

      [2] Drs. Zainal Arifin, Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2011), hlm.184

      [3] Prof. Dr. H. Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), hlm.128

       [4] Dra. Haiatin Chasatin, M.A, Pengembangan Kurikulum, op. Cit, hlm. 123

       [5] Drs. Zainal Arifin, Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum, op.cit, hlm. 183

       [6] ibid

       [7] Drs. Zainal Arifin, Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum, op.cit, hlm. 184

       [8] Prof. Dr. Sholeh Hidayat, Pengembangan Kurikulum Baru, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2013) hlm. 90

       [9] Drs. Zainal Arifin, Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum, op.cit. hlm. 188

      [10] Dra. Haiatin Chasatin, M.A, Pengembangan Kurikulum, op.cit. hlm. 127

       [11] Ibid

       [12] Drs. Zainal Arifin, Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum, op.cit, hlm. 202

No comments:

Post a Comment