BAB II
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional
serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan
dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan
untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi
yang ada di daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin
pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar
isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar
nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan
kurikulum.
Di samping itu, Indonesia terdiri dari lebih dari 3.500 buah pulau
yang dihuni oleh berbagai suku bangsa yang mempunyai berbagai macam
adat-istiadat, bahasa, kebudayaan, agama, kepercayaan dan sebagainya. Berbagai
kekayaan alam baik yang terdapat didarat, laut, flora fauna dan berbagai hasil
tambang yang semuanya merupakan sumber daya alam.
Kebudayaan nasional yang didukung oleh berbagai nilai kebudayaan
daerah yang luhur dan beradab yang merupakan nilai jati diri yang menjiwai
perilaku manusia dan masyarakat dalam segenap aspek kehidupan, baik dalam
lapangan industri, kerajinan, industri rumah tangga, jasa pertanian (argo
industri dan argo bisnis), perkebunan, perikanan perternakan, pertaqnian
holtikultura, kepariwisataan, pemeliharaan lingkungan hidup sehingga terjadi
kesesuaian, keselarasan dan keseimbangan yang dinamis.
Kurikulum kecuali mengacu pada karakteristik peserta didik,
perkembangan ilmu dan teknologi pada zamannya juga mengacu kepada
kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Penyusunan kurikulum atas dasar acuan keadaan
masyarakat tersebut disebut “Kurikulum Muatan Lokal“.
Dari latar belakang tersebut maka penulis akan membahas masalah
yang berkaitan dengan Kurikulum Model KTSP Dan Model Kurikulum Bermuatan Lokal.
B.
Rumusan
Masalah
Rumusan
masalah pada makalah ini adalah:
1.
Apa
pengertian model kurikulum KTSP?
2. Apa Landasan KTSP?
3. Apa
Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?
4. Bagaimana Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum KTSP?
5. Apa Acuan Operasional Penyusunan KTSP?
6. Apa saja Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan?
7. Bagaimana Pelaksanaan Penyusunan KTSP?
8.
Apa Kelebihan
Dan Kekurangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?
9. Apakah Perbedaan dan kesamaan KTSP dengan kurikulum sebelumnya?
10. Apa Pengertian Kurikulum Bermuatan Lokal?
11. Apa Landasan Kurikulum Bermuatan Lokal?
12. Apa Tujuan Kurikulum Muatan Lokal?
13. Bagaimana Pengembangan Muatan Lokal?
14.
Bagaimana
Evaluasi dalam muatan lokal?
BAB II
PEMBAHASAN
MODEL KURIKULUM KTSP DAN MODEL KURIKULUM BERMUATAN LOKAL
A.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1.
Pengertian
Model Kurikulum KTSP
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan atau sekolah.[1] KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun,
dikembangkan, dan dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dengan
memperhatikan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan Badan
Standar Nasional Pendidikan ( BSNP ). KTSP terdiri dari tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan
pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang
mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan
kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.[2]
Dalam Standar Nasional
Pendidikan (SNP PAsal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan
oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan
dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar
yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).[3]
KTSP disusun dan
dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut.
1. Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk
mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
2. Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan
prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan
peserta didik.
KTSP merupakan strategi
pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan
berprestasi. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang
memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat
dalam rangka mengefektifkan potensi belajar mengajar di sekolah. Otonomi
diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam
mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalolasikannya sesuai
prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
Dalam KTSP pengembangan
kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dewan
pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah
dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat
daerah (DPRD), pejabat pendidikan daereah, kepala sekolah, tenaga kependidikan,
perwakilan orangtua peserta didik dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang
menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang
pendidikan yan berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan
menetapkan visi, misi dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap
program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
2. Landasan KTSP
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai
berikut:
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas[4]
Ketentuan dalam UU
20/2003 yang mengatur KTSP, adalah Pasal ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2),
(3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1),
(2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).[5]
Dalam Undang-Undang
Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) teridiri atas
standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus
ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan sebagai acuan pengembangan
kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan
pembiayaan. Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan
pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan
standarisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
Ketentuan di dalam PP
19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5
ayat (1), (2),; Pasal 6 ayat (6); Pasal (7) ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6),
(7), (8);Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat
(1), (2), (3), Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2),;
Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.[6]
Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2005 adalah peraturan tentang standar Nasional Pendidikan (SNP).
SNP merupakan criteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah
hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam
peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum operasional yang
dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL) dan standar isi.
c. Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar isi untuk satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi, mencakup
lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi
lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional no. 23 Tahun 2006 mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kopetensi Lulusan meliputi standar
kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar
kompetensi lulusan minimal mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan
minimal mata pelajaran, yang akan bermuara pada kompetensi dasar.
e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 mengatur tentang pelaksanaan SKL dan
Standar isi. Dalam peraturan ini dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan
menengah mengembangkan dan menetepkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar
dan menengah sesuai kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan
pada:
1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentnag Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36
sampai dengan pasal 38
2) Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan
pasal 5 sampai dengan pasal 18 dan pasal 25 sampai pasal 27
3) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006 tentang standar
kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
3. Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Secara umum tujuan diterapkannya
KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui
pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan. KTSP memberikan
kesempatan kepada sekolah untuk berpartisipasi aktif dalam pengembangan
kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkan KTSP
adalah
a. Meningkatkan
mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan
kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumberdaya yang tersedia.
b. Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengan bilan keputussan bersama.
c. Meningkatkan
kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai.
4. Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan sesuai dengan
relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi
dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota
untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Pengembangan
KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum
yang disusun oleh BSNP, serta memperhatikan pertimbangan komite
sekolah/madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan
disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL
serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP .[7]
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dikembangkan berdasarkan
prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan,
dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
b. Beragam dan terpadu
c. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
e. Menyeluruh dan berkesinambungan
f. Belajar sepanjang hayat
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan
kepentingan daerah.[8]
5. Acuan Operasional Penyusunan KTSP
KTSP disusun dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Peningkatan iman dan
takwa serta akhlak mulia
b.
Peningkatan potensi,
kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta
didik
c.
Keragaman potensi dan
karekteristik daerah dan lingkungan
d.
Tuntutan pembangunan
daerah dan nasional
e.
Tuntutan dunia kerja
f.
Perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni
g.
Agama
h.
Dinamika perkembangan
global
i.
Persatuan nasional dan
nilai-nilai kebangsaan
j.
Kondisi sosial budaya
masyarakat setempat
k.
Kesetaraan Gender
l.
Karakteristik satuan
pendidikan[9]
6. Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
a. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan
umum pendidikan berikut
1) Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut
2) Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut.
3) Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.[10]
b. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang
tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut:
1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
4) Kelompok mata pelajaran estetika
5) Kelompok mata pelajaranjasmani, olahraga dan kesehatan
Muatan KTSP meliputi
sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar
bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Disamping itu materi muatan lokal
dan kegiatan pengembangan din termasuk ke dalam isi kurikulum
1) Mata pelajaran
2) Muatan lokal
3) Kegiatan Pengembangan diri
4) Pengaturan beban belajar
5) Ketuntasan belajar
6) Kenaikan kelas dan kelulusan
7) Penjurusan
8) Pendidikan dan kecakapan hidup
9) Pendidikan berbasis keunggulan Lokal dan Global
c. Kalender Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai
dengan kebutuhan daerah, karekteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan
masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat
dalam Standar isi.[11]
7. Pelaksanaan Penyusunan KTSP
1. Analisis Konteks
Analisis konteks
meliputi: (a) mengidentifikasi SI atau SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP;
(b) menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta
didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan
program-program; dan menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat
dan lingkungan sekitar, misalnya komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan,
asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial
budaya.
2. Mekanisme Penyusunan
a. Tim penyusun
Tim penyusun KTSP pada
SD, SMP, SMA, dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai
ketua meranggap anggota. Di dalam kegiatan, tim penyusun melibatkan komite
sekolah dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Koordinasi dan
supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Tim penyusun kurikulum
tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, dan
kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun
melibatkan komite sekolah, dan narasumber serta pihak lain yang terkait.
Koordinasi dan supervisi dilakukan oleh departemen yang menangani urusan
pemerintah di bidang agama.
Tim penyusun kurikulum
tingkat satuan pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru,
konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim
penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak yang terkait.
Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang
pendidikan.
b. Kegiatan
Penyusun KTSP merupakan
bagian dar kegiatan perencanaan sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk
rapat kerja dan/atau lokakarya sekolah/madrasah dan/atau kelompok
sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun
pelajaran baru.
Tahap kegiatan
penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, review
dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih
terperinci dari setiap kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
c. Pemberlakuan
Dokumen KTSP pada SD,
SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat
pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat
kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP,
dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK.
Dokumen KTSP pada MI,
MTs, MA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat
pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani
urusan pemerintahan di bidang agama.
Dokumen kurikulum
tingkat satuan pendidikan SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala
sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas
provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.[12]
8. Kelebihan Dan Kekurangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
a. Kelebihan
1) Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.
2) Mendorong
para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin
meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan.
3) KTSP
memungkinkan bagi setiap sekolah untuk menitikberatkan dan mengembangkan mata
pelajaran tertentu yang aspektabel bagi kebutuhan siswa..
4) KTSP akan
mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat dan memberatkan kurang lebih
20%.
5) KTSP
memberikan peluang yang lebih luas kepada sekolah-sekolah plus untuk
mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan.
b. Kekurangan
1) Kurangnya
SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan
yang ada
2) Kurangnya
ketersediaan sarana dan prasarana pendikung sebagai kelengkapan dari
pelaksanaan KTSP
3) Masih banyak
guru yang belum memahami KTSP secara Komprehensif baik konsepnya, penyusunanya
maupun prakteknya di lapangan
4) Penerapan
KTSP yang merokomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak
berkurangnya pendapatan guru.
9. Perbedaan dan kesamaan KTSP dengan kurikulum sebelumnya
a.
Pada umumnya perbedaan KTSP dengan kurikulum sebelumnya adalah
No. |
KTSP |
Kurikulum Sebelumnya |
1. |
Dibuat oleh sekolah |
Dibuat oleh pusat |
2. |
Berbasis kompetensi |
Berbasis kontens |
3. |
Siswa aktif |
Guru aktif |
4. |
Berdasar Standar Nasional |
Belum ada Standar Nasional |
b.
Perbedaan KTSP dengan KBK ( kurikulum 2004 )
KBK |
KTSP |
Kurang operasional |
Lebih operasional |
Guru cenderung tidak kreatif |
Guru lebih kreatif |
Guru menjabarkan kurikulum yang dibuat
Depdiknas |
Guru membuat kurikulum sendiri |
Sekolah kurang diberi kewenangan untuk
mengembangkan kurikulum |
Sekolah diberi keleluasaan untuk mengembangkan
kurikulum |
Kurang relevan dengan otonomo daerah |
Lebih relevan |
c.
Persamaan KTSP dengan KBK
1) Sama sama menekankan pada aspek kompetensi yang harus dimiliki oleh siswa.
2) Sama sama merupakan kurikulum yang bersifat otonomi daerah dimana setiap
daerah diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkanya.
3) Adanya persamaan dalam rancangan pembelajaran berupa adanya standar kompetensi,
kompetensi dasar dan indikator pencapaian.
4) Sama-sama adanya system evaluasi dalam penentuan hasil belajar siswa.
5) Adanya kebebasan dalam pengembangan yang dilakukan oleh guru walaupun di
KTSP itu guru diberikan kebebasan yang lebih.
6) Sama-sama berorientasi pada prinsip pendidikan
sepanjang hayat.
7) Sama-sama memerlukan sarana dan prasarana yang
memadai
B. Model Kurikulum Bermuatan Lokal
1. Pengertian Kurikulum Bermuatan Lokal
Secara umum pengertian
muatan lokal adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran yang disusun oleh satuan pendidikan sesuai dengan keragaman
potensi daerah, karakteristik daerah, keunggulan daerah, kebutuhan daerah, dan
lingkungan masing-masing serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Secara khuhus muatan lokal adalah program pendidikan dalam bentuk
mata pelajaran yang isi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan
alam, lingkungan sosial, dan lingkungan budaya serta kebutuhan daerah yang
wajib dipelajari oleh peserta didik di daerah itu.
Berdasarkan pengertian
muatan lokal ini, ada beberapa hal penting yang perlu dikemukakan, yaitu
sebagai berikut :
a. Muatan Lokal merupakan suatu program pendidikan dalam bentuk mata
pelajaran. Implikasinya adalah muatan lokal harus disusun secara sitematis,
logis, dan terencana yang terdiri atas berbagai komponen yang saling menunjang
dan saling mempengaruhi. Komponen tersebut, antara lain tujuan, materi, metode,
media, sumber belajar, dan sistem penilaian.
b. Muatan Lokal berisi materi atau bahan pelajaran yang bersifat lokal.
Implikasinya adalah pengembangan materi atau bahan pelajaran tersebut harus
dikaitkan dengan kondisi, potensi, karakteristik, keunggulan dan kebutuhan
daerah serta lingkunga(alam, sosial, dan budaya)yang di tuangkan dalm bentuk
mata pelajaran dengan alokasi waktu tersendiri.
c. Pengembangan materi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan dan
tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan.
d. Muatan lokal berorientasi pada kompetensi. Implikasinya adalah pengembangan
muatan lokal harus mengacu pada standar isi, standar proses, dan stndar
penilaian yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian setiap satuan
pendidikan harus mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk
setiap jenis muatan lokal yang dikembangkan.
e. Muatan lokal merupakan bagian dari struktur dan muatan kurikulum yang
terdapat pada standar isi dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan. Keberadan
mata pelajaran muatan lokal merupakan bentuk penyelenggaraan pendidikan yang
tidak terpusat, sebagai upaya agar penyelenggraan penididkan di setiap daerah
lebih meningkat relevansinya terhdap keadaan dan kebutuhan daerah yang
bersangkutan.
2. Landasan Kurikulum Bermuatan Lokal
Muatan lokal memiliki 4 macam landasan, yaitu :
a. Landasan Ideal
Mengingat muatan lokal
merupakan bagian dari kurikulum, maka muatan lokal juga harus dikembangkan
berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan ketetapan MPR Nomor
II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka
mewujudkan cita-cita pembangunan nasional pad khususnya. Di samping itu muatan
lokal juga perlu dikembangkan berdasarkan UU.RI.No. 20 tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional dan peraturan pemerintah Indonesia sebagai
akibatnya.
b. Landasan Hukum
Landasan hukum tentang
muatan lokal adalah sebagai berikut :
1) Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, No.0412/U/1987 tentang
penerapan Muatan Lokal Kutikulum Sekolah Dasar.
2) Keputusan direktur jendral pendidikan Dasar dan Menengah No.
173/C/Kep/M/1987 tanggal 7 Oktober 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerapan
Muatan Lokal kurikulum Sekolah Dasar.
3) Undang-Undang Nomor 2 tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 1989 pasal
1, pasal 37, pasal 38 ayat 1 dan pasal 39 ayat 1.
4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1990 tentang
Pendidikan Dasar pasal 14 ayat 3 dan 4 dan pasal 37.
5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal
36 ayat 2 dan 3 dan pasal 37 ayat 1.
c. Landasan Teoritik
Landasan teoritik muatan lokal untuk Sekolah Dasar sebagai
berikut;
1) Tingkat kemampuan berfikir murid sekolah dasar mengharuskan kita menyajikan
bahan kajian yang dapat mengembangkan kemampuan berpikir tingkat kongkrit
sampai tingkat abstrak. Pengembangan kemampuan berpikir ini ditunjang antara
lainteori belajar dari Ausubel (1969) dan konsep asimilasi dari Jean Peaget
(1972) yang pada intinyamenyatakan bahwa sesuatu yang baru haruslah dipelajari
berdasarkan apa yang telah dimiliki siswa. Penerimaan gagasan baru dengan
bantuan pengetahuan yang telah ada ini sebenarnya telah dikemukakan oleh
Fiedrich Herbart (1776-1841) yang dikenal dengan istilah apersepsi.
2) Pada dasarnya anak-anak usia sekolah dasar memiliki rasa ingin tahu yang
sangat besar tentang segala sesuatu yang terjadi dilingkungan sekitarnya.
Karena itu mereka selalu akan gembira bila dilibatkan secara mental, fisik dan
sosialnya dalam mempelajari sesuatu. Mereka akan senang bila diberi kesempatan
untuk menjelajahi lingkungan sekitarnya yang penuh dengan sumber belajar.
d. Landasan Demografik
Keindahan bangsa
dan negara Indonesia terletak pada keanekaragaman pada pola kehidupan dari
beratus-ratus suku bangsa yang tersebar di beribu pulau dari Sabang sampai
Merauke. Kekaguman terhadap bangsa Indonesia telah di nyatakan oleh hampir
seluruh bangsa di dunia, karena keanekaragaman tersebut oleh falsafah hidup
bangsa yaitu Pancasila. Keanekaragaman tersebut bukan saja ada pada bidang
budayanya saja, melainkannya juga pada keanekaan alam, fauna dan floranya serta
kehidupan sosialnya. Semuanya itu merupakan dasar yang sangat penting dalam
mengembangkan muatan lokal.
3. Tujuan Kurikulum Muatan Lokal
Secara umum tujuan
muatan lokal adalah untuk mempersiapkan peserta didik agar memiliki wawasan
yang luas dan mantap tentang kondisi lingkungannya, keterampilan fungsional,
sikap dan nilai-nilai, bersedia melestariakan dan mengembangkan sumber daya
alam, serta meningkatkan kualitas sosial dan budaya daerah sesuai dengan
pembangunan daerah dan pembangunan nasional.
Secara khusus tujuan
muatan lokal adalah:
a. Peserta didik belajar dengan lebih mudah tentang lingkungan dan kebudayaan
di daerahnya serta bahan-bahan yang bersifat aplikatif dan terintegrasi dengan
kehidupan nyata.
b. Peserta didik dapat memanfaatkan sumber-sumber belajar seetmpat untuk
kepentingan pembelajaran di sekolah.
c. Peserta didik lebih mengenal dan akrab dengan lingkungan alam, lingkungan
sosial, dan budaya yang terdapat di daeranya masing-masing.
d. Peserta didik dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan
nilai-nilai yang menunjang pembangunan daerahnya.
e. Peserta didik dapat mengembangkan materi muatan lokal yang dapat
menghasilkan nilai ekonomi tinggi di daerahnya sehingga dapat hidup mandiri, menolong
orang tuanya dan menolong dirinya sendiri dalam rangka memenuhi kebutuhan
hidupnya.
f. Peserta didik dapat menerapakan pengetahuan dan keterampilan yang di
pelajarinya untuk memecahkan masalah yang di temukandi sekitarnya.
g. Peserta didik menjadi motivasi untuk ikut melestarikan budaya dan
lingkungannya serta terhindar dari keterasingan terhadap lingkungnnya sendiri.
Depdiknas (2006)
menjelaskan mata pelajaran muatan lokal bertujuan untuk memberikan bekal
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku pesrta didik agar memiliki wawasan yang
mantap tentang keadaan lingkungan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan
nilai-nilai/aturan yang berlaku di daerahnya dan mendukung kelangsungan
pembangunan daerah serta pembangunan nasional. Lebih jelas lagi agar peserta
didik dapat:
a. Mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungn alam, sosial, dan
budayanya.
b. Memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai
daerahnya yang berguna bagi dirinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya.
c. Memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai/aturan-aturan
yang berlaku di daerahnya, serta melestarikan dan mengembangakan nilai-nilai
luhur budaya setempat dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
4. Pengembangan Muatan Lokal
Untuk melaksanakan muatan lokal dalam KTSP, Depdiknas (2006) mengemukakan
ada dua pola pengembangan mata pelajaran muatan lokal, yaitu:
a. Pengembangan muatan lokal sesuai dengan kondisi sekolah saat ini
Dalam pengembangan mata pelajaran muatan lokal sesuai dengan kondisi
sekolah, ada tiga langkah yang harus di lakukan, yaitu:
1) Analisis mata pelajaran muatan lokal yang ada di sekolah, apakah masih
layak dan relevan mata pelajaran muatan lokal diterapkan disekolah?
2) Bila mata pelajaran muatan lokal yang di terapkan di sekolah tersebut masih
layak di gunakan, maka kegiatan berikutnya adalah mengubah mata pelajaran
muatan lokal tersebut ke SK dan KD.
3) Bila mata pelajaran muatan lokal yang tidak ada layak lagi untuk di
terapkan, maka sekolah bisa menggunakan mata pelajaran muatan lokal dari sekolah
lain atau tetap menggunakan mata pelajaran muatan lokal yang di tawarkan oleh
dinas atau mengembangkan muatan lokal yang lebih sesuai.
b. Pembuatan Muatan Lokal Dalam KTSP
Pengembangan mata
pelajaran muatan lokal yang sepenuhnya di tangani oleh sekolah dan komite sekolah
membutuhkan penanganan secara profesional, baik dalam merencanakan, mengelola,
maupun melaksanakannya. Dengan demikian, di samping mendukung pembangunan
daerah dan pembangunan nasional, perencanaan, pengelolaan, maupun pelaksanaan
muatan lokal harus memperhatikan keseimbangan dengan KTSP. Penanganan secara
profesional muatan lokal merupakan tanggung jawab pemangku kepentingan (stakeholders),
yaitu sekolah dan komite sekolah. Pengembangan mata pelajaran muatan lokal oleh
sekolah dan komite sekolah dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai
berikut:
1) Mengidentifikasikan keadaan dan kebutuhan daerah.
2) Menentukan fungsi dan susunan atau komposisi muatan lokal.
3) Mengidentifikasi bahan kajian muatan lokal
4) menentukan mata pelajaran muatan lokal
5) mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi serta silabus dengan
mengacu pada standar isi yang di tetapkan oleh BSNP.
5. Evaluasi Dalam Muatan Lokal
Evaluasi kurikulum merupakan salah satu langkah dalam siklus pengembangan
kurikulum. Oleh karena itu, pemahaman suatu model yang diperkenalkan oleh para
ahli tentang evaluasi kurikulum tersebut merupakan suatu keharusan bagi para
pengembang kurikulum. Melalui sekian banyak jenis model yang diperkenalkan oleh
para ahli, para pengembang kurikulum dapat memilih model yang paling sesuai
dengan situasi dan kondisi, karakter, dan sebagainya dengan kurikulum yang akan
dievaluasi. CIPP (Context, input, process, product) dari Stufflebveam merupakan
salah satu model evaluasi kurikulum yang sesuai dengan evaluasi kurikulum
muatan lokal sebab kurikulum muatan lokal merupakan kurikulum baru yang
lengkap. Dalam arti dimulai dari need assessment sesuai kebutuhan
masyarakat.
Penyusunan perangkat kurikulum, uji coba pelaksanaan dan pelaksanan itu
sendiri, evaluasi kurikulum, dan kembali kepenyempurnaan perangkat kurikulum
sesuai masukan hasil evaluasi. Apabila dilihat dari masalah yang akan dicari
jawabannya dalam pelajaran dengan hasil belajar siswa. Dalam ciri pengembang
kurikulum dan masalah seperti itulah kiranya model CIPP memberikan msukan yang
optimal dalam pengambilan keputusan. Terjadinya kesenjangan antara tujuan dengan
hasil belajar siswa, disebabkan guru kurang memahami apa dan bagaimana
pembelajaran serta evaluasi untuk mata pelajaran yang berkarakteristik afektif
(penanaman nilai-nilai).
BAB III
KESIMPULAN
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan
di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat
satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan,
kalender pendidikan, dan silabus.
KTSP merupakan pengembangan dan penyempurnaan dan kurikulum sebelumnya
yaitu kurikWum 2004 (KBK), yang dikembangkan oleb satuan pendidikan berdasarkan
standar isi (SI), dan standar Kompetensi Lululsan (SKL) yang terdapat pada KBK.
Kurikulum muatan lokal ialah program
pendidikan yang disi dan media penyampaiannya dikaitkan dengan lingkungan alam
dan lingkungan budaya serta kebutuhan daerah dan wajib dipelajari oleh murid
didaerah tersebut. Kurikulum muatan lokal diberikan bertujuan untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum didalam GBHN.
Muatan lokal perlu untuk diberikan kepada
peserta didik agar peserta didik lebih mengetahui dan mencintai budaya
daerahnya sendiri, berbudi pekerti luhur, mandiri, kreatif dan profesional yang
pada akhirnya dapat menumbuhkan rasa cinta kepada budaya tanah air.
DAFTAR PUSTAKA
Chasatin, Haiatin. Pengembangan Kurikulum. Yogyakarta:
Kaukaba Dipantara. 2015
Arifin, Zainal. Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum.
Bandung: PT Remaja Rosdakarya. 2011.
Sanjaya, Wina. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group. 2008.
Hidayat, Sholeh. Pengembangan Kurikulum Baru. Bandung: PT
Remaja Rosdakarya. 2013.
[1] Dra. Haiatin
Chasatin, M.A, Pengembangan Kurikulum, (Yogyakarta: Kaukaba Dipantara,
2015), hlm. 123
[2] Drs.
Zainal Arifin, Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum, (Bandung: PT
Remaja Rosdakarya, 2011), hlm.184
[3] Prof.
Dr. H. Wina Sanjaya, Kurikulum dan Pembelajaran, (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2008), hlm.128
No comments:
Post a Comment